Correct Article 9
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat industri yang berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional; dan
b. pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri.
(2) Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing di kawasan perkotaan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. merehabilitasi, meningkatkan fungsi, dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang didukung prasarana dan sarana;
b. merehabilitasi dan mengembangkan kawasan peruntukan industri yang bernilai tambah tinggi dan ramah lingkungan; dan
c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional untuk kegiatan industri kreatif.
(3) Strategi untuk pengembangan keterkaitan ekonomi antar pusat-pusat industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri yang didukung prasarana dan sarana; dan
b. mengembangkan keterkaitan antarpusat kegiatan industri dengan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pengembangan kawasan andalan yang terhubung dengan akses ke dan dari pelabuhan dan/atau bandar udara.
Your Correction
