Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan; b. pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; dan c. pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan. (2) Strategi untuk pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan kawasan agrobisnis perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; b. mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan; dan c. mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya dengan memperhatikan potensi lestarinya; b. mengembangkan pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan; dan c. mengembangkan keterkaitan antara kawasan minapolitan dan PKN, PKW, serta PKSN. (4) Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan memelihara kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan; dan b. mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu.
Your Correction