Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pariwisata berdaya saing internasional berbasis ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan b. pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran. (2) Strategi untuk rehabilitasi dan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan b. merehabilitasi kawasan peruntukan pariwisata ekowisata, bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan yang terdegradasi. (3) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pariwisata bahari, cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan pusat jasa dan promosi pariwisata di kawasan perkotaan nasional; b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan nasional dan kawasan-kawasan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; dan c. meningkatkan keterkaitan antarPKN dan antarPKW di Pulau Sumatera sebagai pusat pariwisata dalam kesatuan tujuan wisata.
Your Correction