Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (2) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. jaringan jalan nasional; b. jaringan jalur kereta api nasional; dan c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. (3) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. tatanan kepelabuhanan; dan b. alur pelayaran. (4) Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan: a. tatanan kebandarudaraan; dan b. ruang udara untuk penerbangan.
Your Correction