Correct Article 4
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera;
b. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatera;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatera;
d. penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatera; dan
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
Your Correction
