Correct Article 3
PERPRES Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berperan sebagai perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sumatera.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
Your Correction
