KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(1) Sekretariat KPU Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi.
(2) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Provinsi.
Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis dan administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN
dan Wakil PRESIDEN, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sekretariat KPU Provinsi ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Provinsi Tipe A dan Tipe B.
(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat KPU Provinsi Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat KPU Provinsi Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(1) Sekretariat KPU Provinsi Tipe A terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi Tipe B terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/ Kota; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/ Kota;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A dan Tipe B.
(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe B terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Aceh disebut dengan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang merupakan
satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Sekretariat Jenderal KPU.
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.