Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan, yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU. (2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Utama.
Your Correction