Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU.
Your Correction