Correct Article 5
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU;
b. pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan KPU;
h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
i. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
j. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal;
dan
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU.
Your Correction
