Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Jenderal KPU, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction