Correct Article 24
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.
Your Correction
