Correct Article 47
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal KPU merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.a.
(2) Deputi dan Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Sekretaris KPU Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Jabatan Administrator atau Jabatan Struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon IV.a.
Your Correction
