Correct Article 7
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.
(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Deputi Bidang Administrasi; dan
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis.
Your Correction
