Correct Article 4
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;
d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;
f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal;
dan
g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
