Correct Article 48
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
