Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction