Correct Article 26
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretariat KPU Provinsi ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Provinsi Tipe A dan Tipe B.
(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat KPU Provinsi Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat KPU Provinsi Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Your Correction
