Correct Article 20
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU paling banyak 2 (dua) Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
