Correct Article 30
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/ Kota;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
