Correct Article 34
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
