Correct Article 27
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Current Text
(1) Sekretariat KPU Provinsi Tipe A terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(2) Sekretariat KPU Provinsi Tipe B terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Your Correction
