Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Aceh disebut dengan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Sekretariat Jenderal KPU.
Your Correction