Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
5. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
6. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
7. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
8. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
9. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
10. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
11. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
12. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
13. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
14. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
15. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk jangka yang terbatas.
16. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
17. Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja di perairan Wilayah INDONESIA yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
19. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin.
20. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
21. Penanggung Jawab adalah suami, istri, ayah, ibu, atau anak yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, yang merupakan warga negara INDONESIA.
22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik INDONESIA sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
23. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
26. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
27. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
28. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
31. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
32. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian.
33. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
34. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
35. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian.
36. Hari adalah hari kalender.
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, melakukan kunjungan jurnalistik, dan prainvestasi;
c. bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pas foto berwarna terbaru; dan
e. dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
b. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
c. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
d. untuk kegiatan melakukan kunjungan jurnalistik, berupa keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan sosial berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di INDONESIA;
f. untuk kegiatan melakukan seni dan budaya, berupa:
1. undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau
2. permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya;
g. untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan;
h. untuk kegiatan melakukan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat, berupa tanda bukti terdaftar atau keterangan sebagai peserta studi
banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
i. untuk kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan;
j. untuk kegiatan mengikuti pameran internasional, berupa keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
k. untuk bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA berupa bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut;
l. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA;
m. untuk kegiatan melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, berupa keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing yang tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum;
n. untuk kegiatan memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
o. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
p. untuk kegiatan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, berupa surat undangan pelaksanaan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
q. untuk kegiatan melayani purnajual, berupa bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian suatu barang;
r. untuk kegiatan memasang dan reparasi mesin, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan bahwa pemasangan dan reparasi mesin harus dilakukan oleh Orang Asing bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain;
s. untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan, berupa keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum; atau
t. untuk pemagangan, berupa perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Orang Asing dalam rangka wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.
(4) Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan:
a. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan bergabung dengan Alat Angkutnya.
(5) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.