Correct Article 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA untuk jangka waktu paling lama:
a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; atau
b. 60 (enam puluh) Hari, sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
(3) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction
