Correct Article 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. penerbitan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Your Correction
