Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. biaya Visa; dan b. biaya verifikasi. (2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya verifikasi kategori I. (3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. bisnis; b. mengikuti rapat; c. melakukan pembelian barang; d. tugas pemerintahan; dan e. melakukan kunjungan jurnalistik. (4) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan d. menjalani pengobatan. (5) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction