Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b melakukan koordinasi, supervisi, dan diseminasi pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan wilayah koordinasi. (2) Wilayah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction