Correct Article 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. bisnis;
e. mengikuti rapat;
f. melakukan pembelian barang;
g. menjalani pengobatan; atau
h. tugas pemerintahan.
(2) Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
(3) Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan dan daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
