Correct Article 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke
negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, dan prainvestasi;
c. bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah INDONESIA;
d. pasfoto berwarna; dan
e. dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing.
(2) Pengecualian bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, dan pembelian barang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. untuk kegiatan wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain, berupa:
1. keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
2. keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di INDONESIA dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya.
b. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
c. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah INDONESIA;
d. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
e. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di INDONESIA; atau
f. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
(4) Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
