Correct Article 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Your Correction
