Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; h. tugas pemerintahan; i. melakukan kunjungan jurnalistik; j. sosial; k. seni dan budaya; l. olahraga yang tidak bersifat komersial; m. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat; n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; o. mengikuti pameran internasional; p. prainvestasi; q. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA; r. melakukan pembuatan film; s. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; t. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA; u. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA; v. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; w. melayani purnajual; x. memasang dan reparasi mesin; y. memenuhi panggilan dalam proses peradilan; atau z. pemagangan. (2) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sampai dengan huruf z diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction