Correct Article 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan juga dapat diberikan kepada Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan/atau Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk melakukan kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. bisnis;
e. prainvestasi;
f. seni dan budaya;
g. tugas pemerintahan;
h. olahraga yang tidak bersifat komersial;
i. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
j. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
l. meneruskan perjalanan ke negara lain; atau
m. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
(3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
(4) Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. travel document;
b. temporary passport;
c. emergency passport;
d. titre du voyage;
e. certificate of identity;
f. laissez passer; dan
g. dokumen sejenis lainnya.
Your Correction
