Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan juga dapat diberikan kepada Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan/atau Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. bisnis; e. prainvestasi; f. seni dan budaya; g. tugas pemerintahan; h. olahraga yang tidak bersifat komersial; i. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat; j. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; l. meneruskan perjalanan ke negara lain; atau m. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA. (3) Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi. (4) Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. travel document; b. temporary passport; c. emergency passport; d. titre du voyage; e. certificate of identity; f. laissez passer; dan g. dokumen sejenis lainnya.
Your Correction