Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Visa terdiri atas:
a. Visa kunjungan; dan
b. Visa tinggal terbatas.
(2) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
(3) Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Your Correction
