Correct Article 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan berdasarkan permohonan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
c. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. profiling dan verifikasi;
c. persetujuan; dan
d. penerbitan.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dapat diberikan secara kolektif atau perorangan.
Your Correction
