Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; h. tugas pemerintahan; i. prainvestasi; j. melakukan pembuatan film; atau k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA. (2) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction