Correct Article 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Dalam memberikan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri MENETAPKAN penilaian terhadap suatu negara berdasarkan tingkat risiko.
(2) Penilaian terhadap suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan aspek investasi, hubungan internasional, ideologi, ekonomi, keamanan, politik, sosial, dan budaya dari negara tersebut.
(3) Dalam MENETAPKAN penilaian terhadap suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh tim koordinasi penilai Visa.
Your Correction
