Correct Article 25
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. profiling dan verifikasi;
d. persetujuan; dan
e. penerbitan Visa.
(2) Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
(3) Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Your Correction
