Correct Article 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang VISA DAN IZIN TINGGAL
Current Text
(1) Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya Visa; dan
b. biaya verifikasi.
(2) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya verifikasi kategori I; atau
b. biaya verifikasi kategori II;
(3) Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. sosial;
b. bisnis;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. olahraga yang tidak bersifat komersial;
f. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
g. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
h. melakukan kunjungan jurnalistik;
i. mengikuti pameran internasional;
j. mengikuti rapat;
k. melakukan pembelian barang;
l. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA; dan
m. melakukan pembuatan film.
(4) Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
b. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
c. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
d. melayani purnajual;
e. memasang dan reparasi mesin;
f. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
g. prainvestasi; dan
h. pemagangan.
(5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan:
a. wisata;
b. keluarga;
c. meneruskan perjalanan ke negara lain;
d. menjalani pengobatan; dan
e. memenuhi panggilan dalam proses peradilan.
(6) Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
