PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT
(1) Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan untuk dinas Satelit terdiri atas pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk:
a. dinas Satelit-tetap;
b. dinas antarsatelit;
c. dinas operasi ruang angkasa;
d. dinas Satelit-bergerak;
e. dinas Satelit-bergerak darat;
f. dinas Satelit-bergerak maritim;
g. dinas Satelit-bergerak penerbangan;
h. dinas Satelit-siaran;
i. dinas Satelit-radiodeterminasi;
j. dinas Satelit-radionavigasi;
k. dinas Satelit-radionavigasi maritim;
l. dinas Satelit-radionavigasi penerbangan;
m. dinas Satelit-radiolokasi;
n. dinas Satelit-eksplorasi bumi;
o. dinas Satelit-meteorologi;
p. dinas Satelit-frekuensi dan tanda waktu standar;
q. dinas penelitian ruang angkasa;
r. dinas Satelit-amatir; dan/atau
s. dinas astronomi radio.
(2) Penggunaan pita frekuensi radio untuk dinas Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio INDONESIA, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi dan penyelenggaraan Penyiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang menggunakan Satelit atau Konstelasi Satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ISR angkasa; atau
b. ISR Stasiun Bumi.
(3) ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sebagai izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk semua Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan di wilayah INDONESIA ke dan/atau dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.
(4) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku sebagai izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan di wilayah INDONESIA ke dan/atau dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.
(1) Penyelenggaraan jasa Penyiaran melalui media Satelit untuk keperluan akses Penyiaran langsung ke pelanggan (direct-to-home/DTH) oleh Lembaga Penyiaran publik dan Lembaga Penyiaran swasta harus bekerja sama dengan:
a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(2) Penyediaan layanan akses internet melalui Satelit oleh penyelenggara jasa akses internet (internet service provider/ISP) harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(3) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi dengan menggunakan Satelit oleh penyelenggara jasa multimedia layanan sistem komunikasi data harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data teknis dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan:
1. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;
2. izin penyelenggaraan Penyiaran; atau
3. bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. salinan Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing;
c. salinan perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas Satelit jika tidak menggunakan Satelit milik sendiri;
d. konfigurasi jaringan; dan
e. data Stasiun Bumi.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan ISR angkasa yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f.
(3) Data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk penggunaan:
a. Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C); dan/atau
b. Stasiun Bumi untuk keperluan gateway.
(4) Data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jumlah Stasiun Bumi;
b. koordinat lokasi Stasiun Bumi;
c. frekuensi kerja Stasiun Bumi;
d. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;
e. daya pancar (effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;
f. gain antena Stasiun Bumi;
g. diameter dan tinggi antena Stasiun Bumi;
h. azimuth dan elevasi antena Stasiun Bumi; dan
i. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan huruf f diajukan melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
(1) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada:
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan;
b. penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
c. kantor perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. kantor perwakilan organisasi internasional yang diakui oleh pemerintah;
e. kantor berita asing/lembaga Penyiaran asing;
f. instansi pemerintah;
g. perguruan tinggi; dan
h. badan hukum.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan:
a. penerimaan program siaran televisi (television receive only /TVRO); dan/atau
b. transmisi siaran ke:
1. lokasi pemancar relai media terestrial; dan/atau
2. stasiun distribusi media kabel, dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.
(3) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan ISR Stasiun Bumi untuk keperluan astronomi, pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorologi, klimatologi, geofisika, pengamatan bumi, penginderaan jarak jauh, dan/atau penanggulangan bencana.
(4) Kantor berita asing/lembaga Penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan peliputan internasional untuk kegiatan tertentu yang bersifat sementara.
(5) Instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan penelitian dan/atau uji coba.
(1) Penggunaan Stasiun Bumi untuk penerimaan program siaran televisi (television receive only/TVRO) oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
(2) Penggunaan Stasiun Bumi untuk penerimaan program siaran televisi (television receive only/TVRO) oleh Lembaga Penyiaran publik, Lembaga Penyiaran swasta, dan Lembaga Penyiaran komunitas harus bekerja sama dengan:
a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Penggunaan Stasiun Bumi untuk keperluan transmisi siaran ke lokasi pemancar relai media terestrial dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu oleh Lembaga Penyiaran publik dan Lembaga Penyiaran swasta harus bekerja sama dengan:
a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau
b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data teknis dan melampirkan dokumen konfigurasi jaringan.
(2) Khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan:
1. izin penyelenggaraan Penyiaran; atau
2. bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. salinan Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing; dan
c. salinan perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas Satelit jika tidak menggunakan Satelit milik sendiri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h diajukan melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
(1) Direktur Jenderal melakukan analisis teknis terhadap permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Berdasarkan hasil analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan ISR.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 1 (satu) Hari sejak permohonan ISR diterima secara lengkap.
(4) Untuk setiap persetujuan permohonan ISR, diterbitkan surat pemberitahuan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio oleh pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ISR diterbitkan pada hari yang sama setelah pemohon melakukan pelunasan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap persetujuan permohonan ISR untuk keperluan:
a. pertahanan atau keamanan negara;
b. dinas khusus; atau
c. penelitian dan/atau uji coba oleh instansi pemerintah atau perguruan tinggi yang tidak bersifat komersial, diterbitkan ISR.
(7) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diterbitkan dalam bentuk elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diunduh melalui laman fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
(1) Pemegang ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) wajib:
a. membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan perangkat Stasiun Bumi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyampaikan data dan dokumen yang benar dan valid.
(2) Khusus untuk pemegang ISR angkasa, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib:
a. memiliki infrastruktur di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memiliki kemampuan paling sedikit:
1. pemantauan jaringan dan trafik (network and traffic monitoring);
2. pengendalian jaringan dan trafik (network and traffic control);
3. keamanan jaringan dan trafik (network and traffic security); dan
4. akses untuk penyadapan yang sah (lawful interception), secara real-time yang digunakan untuk melaksanakan fungsi:
1. kendali trafik pelanggan;
2. kendali akses Stasiun Bumi untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
3. pemblokiran akses terhadap sumber informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan akses terhadap infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. menyampaikan daftar badan usaha yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pemegang ISR angkasa untuk penggunaan kapasitas Satelit atau Konstelasi Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.
(3) Khusus untuk pemegang ISR Stasiun Bumi, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memberikan akses terhadap Stasiun Bumi dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan Stasiun Bumi yang:
a. melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air); dan
b. izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mendapatkan proteksi dari gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference)
(3) Dalam hal Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ingin mendapatkan proteksi dari gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference), dapat mengajukan permohonan ISR Stasiun Bumi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Pemegang ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib mendaftarkan setiap Stasiun Bumi yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
(3) Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C);
b. Stasiun Bumi untuk keperluan gateway; dan/atau
c. Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal).
(4) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun; dan
b. sewaktu-waktu, berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
(1) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) selain Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Stasiun bumi bergerak paling sedikit memuat data terkini mengenai:
a. jumlah Stasiun Bumi;
b. koordinat lokasi Stasiun Bumi;
c. frekuensi tengah Stasiun Bumi;
d. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;
e. daya pancar maksimum (maximum effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;
f. gain antena Stasiun Bumi maksimum;
g. diameter dan tinggi antena Stasiun Bumi;
h. azimuth dan elevasi antena Stasiun Bumi;
i. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi;
j. jenis penggunaan Stasiun Bumi; dan
k. infrastruktur cadangan, jika ada.
(2) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C) dan Stasiun Bumi untuk keperluan gateway, selain memuat data sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b juga harus menyampaikan data lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(3) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan paling sedikit memuat data:
a. jumlah dan sebaran Stasiun Bumi penerima (received only) milik pelanggan untuk setiap kabupaten/kota;
b. frekuensi kerja perangkat Stasiun Bumi;
c. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi; dan
d. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi.
(4) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c khusus untuk Stasiun Bumi bergerak dan Stasiun Bumi yang dapat dipindahkan paling sedikit memuat data:
a. jumlah Stasiun Bumi;
b. frekuensi tengah perangkat Stasiun Bumi;
c. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;
d. daya pancar maksimum (maximum effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;
e. gain antena Stasiun Bumi maksimum;
f. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi; dan
g. jenis penggunaan Stasiun Bumi.
(1) Setiap Stasiun Bumi harus memiliki tanda pengenal.
(2) Tanda pengenal Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:
a. nama pemegang ISR atau nomor klien; dan
b. nomor ISR.
(3) Khusus untuk ISR angkasa, selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat nomor identifikasi Stasiun Bumi.
(4) Tanda pengenal Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan dikenali.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Stasiun Bumi yang digunakan di pesawat udara dan kapal.
(1) Direktur Jenderal melakukan notifikasi Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) ke ITU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(2) Notifikasi diajukan dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
b. berada di wilayah perbatasan negara;
c. digunakan untuk komunikasi internasional;
d. termasuk ke dalam perencanaan ITU; dan/atau
e. ingin memperoleh proteksi internasional berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebelum melakukan notifikasi Stasiun Bumi ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Stasiun Bumi yang telah diterima notifikasinya di ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan status notified di ITU.
(5) Penggunaan Stasiun Bumi yang belum mendapatkan status notified di ITU tidak mendapatkan proteksi internasional berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(6) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun radio atau Stasiun Bumi negara lain yang telah memiliki status notified di ITU.
(1) Stasiun Bumi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dapat digunakan di pesawat udara dan di kapal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara dan di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).
(1) Stasiun Bumi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas Satelit-bergerak maritim, dinas Satelit-bergerak penerbangan, dinas Satelit-radionavigasi maritim, dan dinas Satelit- radionavigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf k dan huruf l di pesawat udara dan kapal digunakan untuk keperluan:
a. laporan masuk dan laporan keluar wilayah udara atau wilayah perairan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. keselamatan penerbangan; dan
c. keselamatan pelayaran.
(2) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pesawat udara dan kapal berbendera INDONESIA wajib berdasarkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(1) Stasiun Bumi di pesawat udara atau kapal di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas Satelit-tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau dinas Satelit-bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
(2) Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan di pesawat udara atau kapal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memiliki:
a. Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing;
dan
b. ISR angkasa.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Stasiun Bumi yang digunakan di pesawat udara asing dengan rute penerbangan internasional yang mendarat atau melintas di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan penggunaan Stasiun Bumi dari Menteri.
(1) Permohonan persetujuan penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat diajukan oleh:
a. penyelenggara Telekomunikasi;
b. penyelenggara Satelit Asing; atau
c. maskapai penerbangan asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen surat pernyataan untuk:
a. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. tidak meminta proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
c. menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sesuai format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Terhadap permohonan yang disetujui atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan kepada pemohon.
(6) Persetujuan penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat dicabut dalam hal penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing melanggar ketentuan dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam hal pesawat udara asing menggunakan Stasiun Bumi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tanpa mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyampaikan keberatan kepada ITU dan negara dimana pesawat udara asing dengan rute penerbangan internasional terdaftar.
(1) Penggunaan Stasiun Bumi di kapal asing di wilayah Negara Kesatuan
harus disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara Telekomunikasi.
(2) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(3) Menteri dapat menyampaikan keberatan kepada ITU dan negara dimana kapal asing terdaftar dalam hal kapal asing menggunakan Stasiun Bumi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tanpa memiliki Hak Labuh Satelit dan ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(1) Satelit Asing dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(2) Permohonan Persetujuan Satelit Asing untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat diajukan oleh:
a. Penyelenggara Satelit Asing; atau
b. badan hukum INDONESIA selaku perwakilan Penyelenggara Satelit Asing.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan untuk Satelit Asing yang telah beroperasi di slot/lokasi Orbit Satelit.
(4) Untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satelit Asing harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Filing Satelit Asing yang digunakan oleh Satelit Asing telah selesai Koordinasi Satelit dengan seluruh Satelit INDONESIA dan hasil Koordinasi Satelit telah disetujui oleh Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing; dan
b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Satelit INDONESIA dan/atau terhadap stasiun radio terestrial INDONESIA yang telah memiliki izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
(5) Persetujuan Satelit Asing dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika terbuka kesempatan yang sama bagi Pengelola Filing Satelit INDONESIA untuk beroperasi di negara pendaftar Filing Satelit Asing.
(6) Filing Satelit Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup semua Filing Satelit Asing yang dimiliki oleh negara pendaftar Filing Satelit Asing pada slot/lokasi Orbit Satelit yang dikelola oleh Penyelenggara Satelit Asing pada saat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan.
(7) Filing Satelit INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan:
a. Filing Satelit INDONESIA yang permohonan koordinasinya (Coordination Request/CR) telah dipublikasikan oleh ITU pada saat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Direktur Jenderal; dan/atau
b. Filing Satelit yang dijatahkan ITU untuk INDONESIA.
(8) Pemenuhan ketentuan penyelesaian Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dikecualikan untuk penggunaan suatu Satelit Asing yang memenuhi ketentuan:
a. seluruh kapasitas Satelit Asing yang akan digunakan untuk menyediakan layanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dikelola oleh 1 (satu) Penyelenggara Telekomunikasi;
b. penggunaan seluruh kapasitas Satelit Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan selama:
1. Umur Satelit untuk Satelit geostationary satellite orbit; atau
2. 10 (sepuluh) tahun untuk Satelit non-geostationary satellite orbit;
c. Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki infrastruktur di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; dan
d. Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan Satelit Asing untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diajukan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
b. bukti tertulis penyelesaian Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a yang dinyatakan dalam rangkuman hasil Koordinasi Satelit dan/atau dokumen lainnya yang telah disetujui oleh Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing;
c. surat pernyataan dari Penyelenggara Satelit Asing yang menjamin tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Satelit INDONESIA dan/atau terhadap stasiun radio terestrial INDONESIA yang telah memiliki izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan akan mengatasi gangguan frekuensi radio setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b;
d. bukti tertulis yang menyatakan terbukanya kesempatan yang sama bagi Pengelola Filing Satelit INDONESIA untuk beroperasi di negara pendaftar Filing Satelit Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) berupa:
1. surat keterangan dari Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing yang ditujukan kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA;
2. dokumen yang memuat kesepakatan antara Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dengan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing; atau
3. bukti tertulis lainnya yang disetujui oleh Direktur Jenderal;
e. surat penunjukan dari Penyelenggara Satelit Asing kepada badan hukum INDONESIA atau perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Satelit Asing dengan badan hukum INDONESIA, dalam hal permohonan diajukan selain oleh Penyelenggara Satelit Asing; dan
f. surat pernyataan kesediaan dari Penyelenggara Satelit Asing untuk menyampaikan daftar badan usaha yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Satelit Asing untuk penggunaan Satelit Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara berkala setiap tahun.
(2) Format formulir permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diumumkan melalui situs web Direktorat Jenderal yang paling sedikit memuat informasi:
a. nama Satelit Asing;
b. nama Filing Satelit Asing;
c. slot/lokasi Orbit Satelit;
d. Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing;
e. batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
f. teknologi yang digunakan dan jenis layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap tahun.
(1) Jangka waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Untuk Satelit Asing yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, jangka waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA selama:
a. sesuai Umur Satelit untuk satelit geostationary satellite orbit; atau
b. 10 (sepuluh) tahun untuk satelit non-geostationary satellite orbit.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, jangka Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diperpanjang.
(7) Dalam hal permohonan perpanjangan ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
Satelit Asing dapat dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dalam hal:
a. batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(2) telah berakhir dan tidak diperpanjang;
b. Satelit Asing tidak berada di slot/lokasi Orbit Satelit;
c. Berdasarkan hasil evaluasi, Satelit Asing melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dan/atau ayat (5) dan Pasal 26; dan/atau
d. terdapat pertimbangan lain dari Menteri.