Correct Article 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Permohonan Satelit Asing untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diajukan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. formulir permohonan yang telah diisi lengkap;
b. bukti tertulis penyelesaian Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a yang dinyatakan dalam rangkuman hasil Koordinasi Satelit dan/atau dokumen lainnya yang telah disetujui oleh Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing;
c. surat pernyataan dari Penyelenggara Satelit Asing yang menjamin tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Satelit INDONESIA dan/atau terhadap stasiun radio terestrial INDONESIA yang telah memiliki izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan akan mengatasi gangguan frekuensi radio setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b;
d. bukti tertulis yang menyatakan terbukanya kesempatan yang sama bagi Pengelola Filing Satelit INDONESIA untuk beroperasi di negara pendaftar Filing Satelit Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) berupa:
1. surat keterangan dari Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing yang ditujukan kepada Administrasi Telekomunikasi INDONESIA;
2. dokumen yang memuat kesepakatan antara Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dengan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing; atau
3. bukti tertulis lainnya yang disetujui oleh Direktur Jenderal;
e. surat penunjukan dari Penyelenggara Satelit Asing kepada badan hukum INDONESIA atau perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Satelit Asing dengan badan hukum INDONESIA, dalam hal permohonan diajukan selain oleh Penyelenggara Satelit Asing; dan
f. surat pernyataan kesediaan dari Penyelenggara Satelit Asing untuk menyampaikan daftar badan usaha yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Satelit Asing untuk penggunaan Satelit Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA secara berkala setiap tahun.
(2) Format formulir permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
