Correct Article 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Jangka waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e berlaku paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Untuk Satelit Asing yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, jangka waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA selama:
a. sesuai Umur Satelit untuk satelit geostationary satellite orbit; atau
b. 10 (sepuluh) tahun untuk satelit non-geostationary satellite orbit.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, jangka Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diperpanjang.
(7) Dalam hal permohonan perpanjangan ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
Your Correction
