Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Stasiun Bumi harus memiliki tanda pengenal. (2) Tanda pengenal Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan: a. nama pemegang ISR atau nomor klien; dan b. nomor ISR. (3) Khusus untuk ISR angkasa, selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat nomor identifikasi Stasiun Bumi. (4) Tanda pengenal Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan dikenali. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Stasiun Bumi yang digunakan di pesawat udara dan kapal.
Your Correction