Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (3) Terhadap permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mencantumkan Satelit Asing dalam daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal Satelit Asing masih terdapat Koordinasi Satelit yang belum diselesaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan hasil verifikasi kepada pemohon. (6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikan Koordinasi Satelit paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan hasil verifikasi. (7) Satelit Asing yang masih terdapat Koordinasi Satelit yang belum selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan ke dalam daftar Satelit Asing yang masih proses penyelesaian Koordinasi Satelit. (8) Dalam hal Satelit Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah menyelesaikan Koordinasi Satelit, pemohon harus menyampaikan kembali rangkuman hasil penyelesaian Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal yang menunjukkan: a. Filing Satelit Asing yang digunakan telah selesai Koordinasi Satelit dengan seluruh Filing Satelit INDONESIA; dan b. hasil Koordinasi Satelit telah disetujui oleh Administrasi Telekomunikasi INDONESIA dan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing. (9) Apabila pemohon tidak menyelesaikan Koordinasi Satelit hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dan Satelit Asing dikeluarkan dari daftar Satelit Asing yang masih proses penyelesaian Koordinasi Satelit. (10) Satelit Asing yang telah menyelesaikan Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan ke dalam daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction