Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) wajib: a. membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menggunakan perangkat Stasiun Bumi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyampaikan data dan dokumen yang benar dan valid. (2) Khusus untuk pemegang ISR angkasa, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib: a. memiliki infrastruktur di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memiliki kemampuan paling sedikit: 1. pemantauan jaringan dan trafik (network and traffic monitoring); 2. pengendalian jaringan dan trafik (network and traffic control); 3. keamanan jaringan dan trafik (network and traffic security); dan 4. akses untuk penyadapan yang sah (lawful interception), secara real-time yang digunakan untuk melaksanakan fungsi: 1. kendali trafik pelanggan; 2. kendali akses Stasiun Bumi untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan 3. pemblokiran akses terhadap sumber informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan akses terhadap infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyampaikan daftar badan usaha yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pemegang ISR angkasa untuk penggunaan kapasitas Satelit atau Konstelasi Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun. (3) Khusus untuk pemegang ISR Stasiun Bumi, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memberikan akses terhadap Stasiun Bumi dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction