Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Stasiun Bumi untuk penerimaan program siaran televisi (television receive only/TVRO) oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b. (2) Penggunaan Stasiun Bumi untuk penerimaan program siaran televisi (television receive only/TVRO) oleh Lembaga Penyiaran publik, Lembaga Penyiaran swasta, dan Lembaga Penyiaran komunitas harus bekerja sama dengan: a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Penggunaan Stasiun Bumi untuk keperluan transmisi siaran ke lokasi pemancar relai media terestrial dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu oleh Lembaga Penyiaran publik dan Lembaga Penyiaran swasta harus bekerja sama dengan: a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Your Correction