Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Stasiun Bumi di pesawat udara atau kapal di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas Satelit-tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau dinas Satelit-bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d. (2) Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan di pesawat udara atau kapal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memiliki: a. Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing; dan b. ISR angkasa. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Stasiun Bumi yang digunakan di pesawat udara asing dengan rute penerbangan internasional yang mendarat atau melintas di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan penggunaan Stasiun Bumi dari Menteri.
Your Correction