Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT
Current Text
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data teknis dan melampirkan dokumen konfigurasi jaringan.
(2) Khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan:
1. izin penyelenggaraan Penyiaran; atau
2. bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. salinan Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing; dan
c. salinan perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas Satelit jika tidak menggunakan Satelit milik sendiri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h diajukan melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
Your Correction
