Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data teknis dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan: 1. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi; 2. izin penyelenggaraan Penyiaran; atau 3. bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. salinan Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing; c. salinan perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas Satelit jika tidak menggunakan Satelit milik sendiri; d. konfigurasi jaringan; dan e. data Stasiun Bumi. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan ISR angkasa yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f. (3) Data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk penggunaan: a. Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C); dan/atau b. Stasiun Bumi untuk keperluan gateway. (4) Data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. jumlah Stasiun Bumi; b. koordinat lokasi Stasiun Bumi; c. frekuensi kerja Stasiun Bumi; d. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi; e. daya pancar (effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi; f. gain antena Stasiun Bumi; g. diameter dan tinggi antena Stasiun Bumi; h. azimuth dan elevasi antena Stasiun Bumi; dan i. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan huruf f diajukan melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
Your Correction