Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada: a. Lembaga Penyiaran Berlangganan; b. penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus; c. kantor perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. kantor perwakilan organisasi internasional yang diakui oleh pemerintah; e. kantor berita asing/lembaga Penyiaran asing; f. instansi pemerintah; g. perguruan tinggi; dan h. badan hukum. (2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan: a. penerimaan program siaran televisi (television receive only /TVRO); dan/atau b. transmisi siaran ke: 1. lokasi pemancar relai media terestrial; dan/atau 2. stasiun distribusi media kabel, dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu. (3) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan ISR Stasiun Bumi untuk keperluan astronomi, pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorologi, klimatologi, geofisika, pengamatan bumi, penginderaan jarak jauh, dan/atau penanggulangan bencana. (4) Kantor berita asing/lembaga Penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan peliputan internasional untuk kegiatan tertentu yang bersifat sementara. (5) Instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan penelitian dan/atau uji coba.
Your Correction